Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak
pada kesehatan, melainkan dampaknya meluas ke berbagai aspek kehidupan,
termasuk bidang sosial, ekonomi, dan pendidikan. Bahkan lebih dari itu pandemi ini
juga meresahkan keamanan masyarakat, terutama banyak terjadinya kasus kejahatan
dan kekerasan yang tidak memandang usia serta jenis kelamin. Tidak bisa
dipungkiri, kasus kekerasan pada anak pun turut melonjak selama masa pandemi.
Pasalnya, kekerasan terhadap anak usia dini tersebut seringkali dilakukan oleh
orang tuanya sendiri sebagai pelaku. Hal ini kemungkinan besar dipicu oleh
faktor-faktor, seperti tingkat depresi orang tua yang meningkat. Bagaimana
tidak? banyak orang kehilangan pekerjaan dan mata pencahariannya ketika pandemi
melanda. Alhasil kebutuhan sehari-hari sulit dipenuhi, ekonomi keluarga
menurun, hingga maraknya kemiskinan secara mendadak dan serentak.
Beberapa orang tua diantaranya tidak dapat mengontrol emosi, terlebih lagi ketika sang anak rewel yang menambah tekanan pada orang tua. Sehingga, terjadilah kekerasan di dalam rumah tangga, baik terhadap pasangan maupun terhadap anak-anaknya. Adapun pelaku kekerasan juga merupakan orang asing yang tak dikenal ataupun kerabat terdekat, baik di lingkungan masyarakat, rumah, maupun di sekolah. Pada umumnya, faktor utama penyebab orang dewasa atau bahkan anak-anak menjadi pelaku kekerasan yaitu karena meniru orang lain, terinspirasi dari film, kecanduan minuman keras, narkotika, atau maniak pornografi, serta bisa juga karena pelaku pernah menjadi korban sebelumnya. Oleh karena itu, memang sudah sepatutnya kita berperan dalam mencegah kekerasan tersebut. Hal ini dapat diatasi dengan cara meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap anak-anak yang berada di sekitar kita.
Hal ini sejalan dengan landasan peraturan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 yang menyatakan bahwa, “Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Serta diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang isi memuat bahwa “anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.”
Selain lingkungan keluarga dan masyarakat, adapula
lingkungan sekolah yang sudah semestinya dapat menjamin hak asasi anak
terpenuhi dengan baik. Lingkungan sekolah menjadi tempat belajar sekaligus
tempat bermain bagi anak-anak. Hampir setiap hari, anak-anak menghabiskan
waktunya berada di sekolah dan bertemu serta berinteraksi dengan teman sebaya,
guru, maupun orang lain selain keluarganya. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
atau TPA/TKK (Taman Kanak-Kanak) sebagai rumah kedua berperan dalam menjamin
keamanan anak didiknya. Pendidik atau guru memiliki kewajiban dalam memastikan
siswa-siswinya terhindar dari kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik,
emosional, maupun kekerasan seksual.
Oleh sebab itu, beberapa kebijakan
dikeluarkan oleh pemerintah tepatnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi bersama PAUD Dikdasmen sebagai bentuk komitmen dalam
berupaya menghadirkan lingkungan belajar yang aman dari segala bentuk kekerasan
terhadap peserta didik. Salah satunya yaitu, Keputusan Presiden Nomor 36 tahun
1990 serta sejalan dengan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 60 tahun 2013
tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), dimana
perlindungan anak merupakan salah satu dari lima kebutuhan esensial yang harus
dijaga lintas sektor, lintas kementerian, dan lintas pelaku.
Tentu saja, kebijakan-kebijakan yang ada
tidak dapat terealisasikan tanpa usaha maksimal dari pihak-pihak yang
bersangkutan. Perlu adanya kerja sama antara pemerintah, pihak sekolah, peserta
didik, dan dengan orang tua/ wali murid. Misalnya saja, satuan PAUD hendaknya
bermitra dengan orang tua supaya kita sama-sama lebih peduli dengan keselamatan
anak-anak. Selain itu, diharapkan dapat terciptanya keselarasan dan
keharmonisan antara keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mewujudkan visi-misi
bersama demi membantu tumbuh kembang anak yang semakin berkualitas.
Begitu pun dengan ketiga TKK yang berada
di bawah naungan KSPA UNJ (Kelompok Sosial Pencinta Anak dari Universitas
Negeri Jakarta), yaitu TKK Rawamangun, TKK Kebon Baru, serta TKK Kampung
Bandan. Kami sadar akan pentingnya memberikan kualitas pendidikan yang baik
kepada generasi penerus bangsa, termasuk pula kesadaran akan peran dan
kewajiban kami dalam berupaya meminimalisir tindak kekerasan terhadap anak usia
dini di lingkungan belajar yang ada di ketiga TKK kami.
Dengan demikian, dalam rangka memperingati Hari Anak
Nasional pada 23 Juli nantinya, maka KSPA UNJ menyelenggarakan Euforia Hari
Anak. Kegiatannya terdiri dari tiga jenis lomba, diantaranya yaitu lomba esai
dan lomba poster untuk mahasiswa/i, serta lomba menyanyi untuk anak-anak usia
empat sampai dengan enam tahun. Selain perlombaan, EHA juga mengadakan talkshow
yang dibuka untuk umum. Euforia Hari Anak atau yang disebut EHA merupakan
agenda besar se-nasional dimana pada tahun 2022 ini kami mengangkat tema, yaitu
“Pencegahan Perilaku Perundungan Pada Anak Usia Dini”.
Mengapa? Sebab perilaku perundungan merupakan salah satu bentuk kekerasan yang seringkali terjadi di lingkungan bermain anak-anak, mirisnya pelaku perundungan tersebut pada umumnya ialah teman sebaya dari korban itu sendiri. Sehingga, besar harapan kami dengan diselenggarakannya EHA maka orang tua, pendidik, masyarakat, mahasiswa/i, maupun anak-anak dapat timbul kesadaran akan buruknya dampak perilaku perundungan, serta meningkatkan kepedulian dalam mencegah perilaku tersebut. Akhir kata, bagi para pembaca terhormat yang tertarik dengan talkshow maupun perlombaan EHA, untuk memperoleh informasi lebih lanjut silahkan kunjungi akun instagram @kspaunj atau dengan mengakses link berikut ini : https://linktr.ee/euforiaharianak2022
Referensi :
Mulyawan, Ketut Hary. dkk. (2015). Edukasi Komunitas dalam Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual pada anak usia dini di PAUD (Kelompok Bermain dan Taman Kanak-Kanak) Kota Denpasar. Program Studi Kesehatan Masyarakat : Universitas Udayana.
Eko. (20 Desember 2021). Perlindungan Anak Jadi Kebutuhan Esensial Harus Dijaga Lintas Sektor, Lintas Kementerian, dan Lintas Pelaku. paudpedia.kemdikbud.go.id : Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.
Trimuliana, Ifina. (8 Februari 2022). Pendidikan Seks pada Anak Usia Dini. paudpedia.kemdikbud.go.id : Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.
Prasetiyo,
Bagus. (23 Oktober 2015). Ini 4 Penyebab Kekerasan Seksual pada Anak. metro.tempo.co
Gautama,
Ida.
(21 Desember 2021). Ini yang Harus
Dilakukan PAUD dalam Perlindungan Anak. eduwara.com
https://jdih.kemenpppa.go.id/peraturan/perpres_no.60-2013.pdf
Comments
Post a Comment